Search

Amankan Banyak Barang Bukti, Satresnarkoba Kediri Kota Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Amankan Banyak Barang Bukti, Satresnarkoba Kediri Kota Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DER (28) beralamat di Jalan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan/Kota Kediri yang diduga sebagai pengedar pil dobel L alias pil koplo, Jumat (6/11/2020). Foto : Polres Kediri Kota

DER ditangkap pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Jalan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan/Kota Kediri, demikian disampaikan AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota.

Pengungkapan ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Setelah itu petugas bergegas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan DER beserta barang buktinya.

Yakni 1.045 (seribu empat puluh lima) butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android warna biru berserta simcard .

AKP Kamsudi mengatakan, DER akan disangkakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, petugas kemudian melakukan pengembangan pengungkapan perkara ini.

Hasil pengembangan dari Tersangka DER yang telah di tangkap sebelumnya, bahwasanya telah mendapatkan pil dobel L dari seorang laki-laki berinisial ZAI hingga akhirnya sukses membekuknya.

Dari Tersangka ZAI petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih sabu seberat 101,47 (seratus satu koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih sabu seberat 85,64 (delapan puluh lima koma enam puluh empat) gram beserta bungkusnya.

Kemudian 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46.000 (empat puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik.

90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 (lima puluh) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok.

60 (enam puluh) butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip, 3 (tiga) buah timbangan digital, 4 (empat) pack label pil dobel L.

12 (dua belas) pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 (sepuluh) pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu,1 (satu) buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L.

1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan sabu dan 1 (satu) unit handphone android warna biru berserta simcard.

ZAI (33) yang diketahui beralamat di wilayah Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri beserta barang bukti yang ada kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

AKP Kamsudi menerangkan, Tersangka ZAI akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut atas pengungkapan perkara ini. (A Rudy Hertanto)

INDEX