Search

DKPP Gelar Pelatihan Packaging Produk Olahan Hasil Tani dan Agribisnis Jaman Now

DKPP Gelar Pelatihan Packaging Produk Olahan Hasil Tani dan Agribisnis Jaman Now

Endang Murniasih, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Industri Makanan, Minuman dan Kemasan, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur ketika memberikan paparan. (Foto : A Rudy Hertanto)

Para kelompok wanita tani beserta kelompok pengolah dan pemasaran ikan yang memiliki produk olahan siap jual memperoleh pembinaan dan pelatihan ketrampilan teknis kemasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Rabu (5/12/2018).

Bertempat di lingkungan kantor DKPP, dalam kesempatan ini ada dua hal yang disampaikan, pertama paparan oleh Bidang Yankes & SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri mengenai pengurusan perizinan produk makanan dan minuman hasil usaha berskala kecil menengah dengan menggunakan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis yang disebut perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kedua yakni tentang berbagai ketentuan terkait pengemasan utamanya produk makanan dan minuman termasuk bentuk desain yang kekinian oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Industri Makanan, Minuman dan Kemasan, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Pelatihan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan dan pengembangan pemasaran produk olahan hasil petani dan pelaku agribisnis binaan DKPP Kota Kediri berupa keripik ketela, keripik pisang, kopi, stik tahu, sambal pecel dan lainnya.

Maka diperlukan penyajian yang menarik, karena itu kesan pertama dilihat konsumen, jadi kemasannya harus menarik, jaman now perlu kemasan seperti itu, demikian dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Semeru Singgih saat membuka acara.

Menarik tak harus mewah, sekarang ini banyak beredar produk dengan tampilan sederhana dan bagus – bagus, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan yaitu kelayakan dan keamanan produk untuk dikonsumsi masyarakat yakni melalui legalitas perizinan dalam hal ini berbasis PIRT.

Catatan Dinkes Kota Kediri menyebutkan, jumlah Industri Rumah Tangga – Pangan (IRT-P) dari tahun 2004 hingga 2018 mencapai 693 sarana. Jenis produksi diantaranya, tahu, stik tahu, getuk pisang, roti kering, bakery, keripik, minuman instan, sari kedelai, sambal pecel, rempeyek, wingko, pia, sambal.

Berkaitan dengan kemasan, Endang Murniasih, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Industri Makanan, Minuman dan Kemasan, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur selaku narasumber dalam paparannya mengungkapkan, bahwa berdasarkan PP no 69 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2018 kemasan pangan diharuskan mempunyai label.

Selain inovasi bentuk design kekinian, apa yang wajib dalam packaging (kemasan), ada 12 hal yaitu, Brand nama/logo/merk dagang (pengurusan lanjutan ke pihak terkait), Nama produk, Jenis produk, Logo Halal (pengurusan lanjutan ke pihak terkait), Berat netto produk, PIRT (perizinan), Penjelasan produk, Expired date, Barcode, Komposisi, Kandungan gizi, Alamat dan keterangan produsen. Pengurusan lanjutan sebagaimana dimaksud dapat difasilitasi melalui Dinas Perdagangan setempat. (A Rudy Hertanto)

INDEX