Search

Tersangka Persetubuhan 10 Lebih Gadis Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

Tersangka Persetubuhan 10 Lebih Gadis Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membekuk BN (19) warga asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Rabu (3/6/2020) malam. Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menerangkan, BN ditangkap karena kuat diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap “sebut saja Melati” salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo yang masih di bawah umur, Kamis (4/6/2020).

Tak hanya itu, BN juga kuat diduga melakukan hal serupa ke kurang lebih 10 gadis dibawah umur lainnya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, personil Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung menyelidiki keberadaan BN hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP. Kamsudi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap BN mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi Melati pada awal Januari tahun 2020 lalu.

BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatannya pada Februari, kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.

Pengakuan BN kepada personel Satreskrim Polres Kediri Kota, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Melati, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.

“Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” tutur AKP. Kamsudi mengungkapkan.

Lebih lanjut AKP. Kamsudi mengatakan, bahkan salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh BN.

Akibat dari perbuatan BN tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019, aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online.

Setelah memakai cytotec kemudian kurang lebih 2 jam keluar darah menggumpal yang diduga janin.

Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.

Akhirnya pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya.

“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” urai AKP. Kamsudi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara di dapati fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada lebih dari 10 orang dan rata-rata masih dibawah umur,” pungkas AKP. Kamsudi.

Hingga berita ini ditayangkan, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

 

—— —— ——

Klik berita terkait : Update Polres Kediri Kota Terkait Tersangka BN Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur

Halaman ini diperbarui Jumat (5/6/2020).

—— —— ——

INDEX