Search

Mulyaningrum Hadapi Sidang Perkara Dugaan Penggelapan

Mulyaningrum Hadapi Sidang Perkara Dugaan Penggelapan

Sidang perkara dugaan penggelapan dengan Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri telah digelar di Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri, sejauh ini jadwal agenda sidang sampai pada tahap pemeriksaan saksi, Selasa (3/10/2017). (Foto : A Rudy Hertanto)

Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.

Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.

Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.

Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Status penahanan terdakwa yakni tahanan kota, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (5/10/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi. (A Rudy Hertanto)

INDEX