Search

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason : Petugas Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan PPKM

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason : Petugas Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan PPKM

Pemantauan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap kedua sekaligus Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) dilakukan Polsek Krian Polresta Sidoarjo, Senin (1/2/2021) malam. Foto : Polsek Krian Polresta Sidoarjo

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengungkapkan, dalam penertiban ini personil gabungan terdiri TNI, Polri dab Satpol PP bergerak mendatangi sasaran yakni sejumlah titik potensi keramaian seperti warung, cafe, swalayan di sektor Krian.

“Operasi Yustisi PPKM tahap II Polsek Krian akan tindak pelaku usaha yang nakal, yang ngotot tetap buka diatas pukul 20.00 WIB,” katanya.

“Ada beberapa pemilik usaha, cafe, restoran dan swalayan kali ini harus ditindak tegas karena melanggar prokes,” sambung Kompol Mukhlason.

“Ada pengunjung atau pelanggan yang tidak pakai masker bahkan ada yang nongkrong tanpa jaga jarak dan ada pula pemilik usaha yang nekat buka melewati batas jam yang di tentukan,” imbuhnya.

Kompol Mukhlason menegaskan, para pelanggar dikenai sanksi denda, awalnya denda 100 sampai 200 ribu, jika membandel maka dendanya akan jauh lebih besar, tergantung pelanggarannya dan sudah berapa kali ditindak.

“Operasi Yustisi gabungan ini akan terus dilakukan pagi, siang dan malam sampai masyarakat benar-benar patuh dengan prokes,” urainya.

“Masyarakat harus menyadari bahwa kesehatan menjadi salah satu tanggung jawab bersama yang harus dijaga, dipatuhi bersama-sama agar Covid-19 ini segera selesai,” pungkas Kompol Mukhlason. (A Rudy Hertanto)

INDEX